Nekat Jual Sabu, Nelayan di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – MR (23) tahun, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan asal Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena sabu, Jumat pagi (24/1/2020).
Pria kelahiran Kota Makassar ini ditangkap Polisi karena kedapatan membawa sabu saat akan transaksi disebuah kost-kostan di Pondok Aira, Jalan Bunga Matahari 1, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti (BB) 5 bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat total 46 gram,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar, Jumat (24/1/2020).
Mantan Kapolres Konawe, ini mengatakan pada saat melakukan penangkapan, MR sempat mengelak da membantah dirinya dituduh membawa sabu.
“Tidak percaya begitu saja, penangkapan yang dilakukanoleh tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Sultra, langsung menggeledah pelaku dan ditemukan BB sabu tersebut,” tegas Akbar.
Guna proses pengembangan, MR dan BB 5 bungkus sabu dibawa ke Mapolda Sultra. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan. Wayan Sukanta