Partai Politik di DPR RI Sepakati Mencabut Tunjangan Anggota DPR dan Menetapkan Moratorium Kunjungan Kerja Ke Luar Negeri
JAKARTA, SultraNews.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa semua partai politik yang duduk di DPR RI sepakat untuk mencabut kebijakan tunjangan anggota DPR RI dan menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dengan pimpinan partai politik di Istana Merdeka, Jakarta.(31/08/2025)
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, serta ketua umum dan pimpinan partai politik lainnya,
Termasuk Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Prabowo mengatakan bahwa para ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru.
“Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk pencabutan tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo.
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap gelombang protes masif yang terjadi di berbagai kota di Indonesia selama sepekan terakhir.
Partai-partai politik sepakat untuk melakukan evaluasi dan reformasi, termasuk mendengar aspirasi publik.
Beberapa partai politik telah lebih dulu menyatakan akan membatalkan berbagai tunjangan DPR RI, antara lain:
– Fraksi Partai Gerindra telah menyatakan akan meninjau ulang dan menghentikan tunjangan-tunjangan anggota Dewan yang mencederai perasaan dan kepercayaan rakyat.
– Fraksi PDIP meminta tunjangan perumahan anggota DPR serta fasilitas lainnya yang di luar batas kepatutan dihentikan.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif dan harmonis dalam masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Laporan: Aby Razak



