Pelantikan PJ Sekda Butur Menunggu Surat Balasan Gubernur Sultra
Buton Utara – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Buton Utara (Butur), masih menunggu balasan Gubernur Sulawesi Tenggara, terkait usulan persetujuan mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini tengah kosong, Kamis (9/4/2020).
Sejak dikirimkan surat usulan ke Gubernur pada 4 April lalu, belum ada balasan hingga kini. Namun jika dalam jangka waktu surat usulan itu tidak kunjung mendapat balasan, maka Bupati Butur dapat menunjuk secara langsung untuk mengisi jabatan Sekda.
“Jika dalam jangka waktu lima hari sejak dikirimkannya surat itu, maka Gubernur telah dianggap setuju. Sehingga penunjukan dan pelantikan PJ Sekda akan dilakukan oleh Bupati yang telah mengusulkan satu nama” ujar Kepala BKPSDM Butur,La Nita.
Peraturan terkait mengisi jabatan Sekda yang kosong telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Dalam hal ini, usulan dapat dilakukan ke Gubernur dan Bupati juga mengusulkan satu nama untuk menunjuk calon pengisi jabatan PJ Sekda.
“Surat yang dikirimkan ke Gubernur terkait usulan persetujuan untuk jabatan Sekda, namun Bupati juga diberikan kewenangan menunjuk jika usukan itu disetujui berdasarkan surat yang telah dikirim secara online ke Gubernur Sultra,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Butur, Abu Hasan, mengatakan yang akan mengisi jabatan baru sebagai PJ Sekda harus jelas dan berintegritas terhadap tugas setelah lantik.
“Bisa bertanggung jawab atas semua mekanisme dan proses proses administrasi keungan daerah dan tidak perlu banyak nama yang diusulkan cukup satu saja perempuan golongan 4C,” jelas nya. (C)
Laporan. Shun Waode
Editor. Yayan