Pengedar Pil PCC Asal Wawotobi Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Parkiran Hotel

waktu baca 1 menit
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra (kir) dan Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adry Setyawan (kanan), saat mengamankan barang bukti pil PCC, Selasa (21/1/2020) Foto. Istimewa

Sultra News – Seorang pria asal Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial AL (30) tahun, diringkus Polisi saat bertransaksi pil PCC jenis carisoprodol, pada Minggu, 5 Januari lalu.

Pelaku ditangkap di parkiran hotel Imperial, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pukul 21.00 wita.

“Kita dapat informasi bahwa akan da yang transaksi narkotika di parkiran hotel Imperial. Setelah kita lakukan pengintaian selama beberapa jam, pelaku kita tangkap dan ditemukan barang bukti (BB) pil PCC sebanyak 6 paket dengan berat 31,18 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra, Selasa (21/1/2020).

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendari.

“Pelaku dijerat pasal 114 subs pasal 112 lebih subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Gusti.

Laporan. Wayan Sukanta