Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Sering Menempel di Depan Kampus UHO

waktu baca 1 menit
Pelaku saat Diamankan Polisi di Polres Kendari. (Foto:Ist)

KENDARI – Seorang pemuda inisial SY (24) tahun, berhasil dibekuk Polisi karena menyimpan sabu sebanyak 77 saset plastik degan berat 36.08 Gram.

Dalam konferensi pers Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto menyebut, barang bukti diamankan di dua lokasi.

“Pertama digeledah di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, kedua di Jalan Brigjend Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,” ucap Bahtiar dihadapan awak media, Kamis (09/12).

Lanjut Bahtiar, tersangka mengaku sudah enam kali mengambil paket sabu dari lelaki bernama Fiki yang ia kenal melalui WhatsApp.

“Dua kali sudah menempel di BTN Permai, dan empat kali didepan kampus UHO,” ucapnya.

Lebih lanjut Bahtiar, di sekitaran Kampus UHO SY telah menempel sebanyak 87 paket sabu, dan mengedarkan sebanyak 10 paket ditempat itu.

“Sisanya belum sempat diedar karena SY telah ditangkap,” jelasnya.

SY mengaku diupah Rp 5 juta jika barang haram tersebut laku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Paling singkat 6 Tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” cetusnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin
Uploader : Risal