Peralihan Lahan di Cimanggis, LPP RRI : Tidak Rugikan Negara

waktu baca 2 menit

Nasional – Pembangunan Proyek Strategis Nasional kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melalui Kementerian Agama Republik Indonesia terus dikerjakan pada sebidang tanah asset negara yang dulu dikelola oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Pada bidang tanah tersebut, sebelumnya beroperasi jejaring pemancar RRI dengan teknologi short wave – gelombang pendek, bagi kegiatan mentransmisi konten siaran Voice of Indonesia ke manca negara. Ada konten dalam delapan bahasa diproduksi dan ditransmisikan oleh Voice of Indonesia.

Direktur SDM dan Umum LPP RRI Nurhanudin menjelaskan, bagi RRI, pengalihan status pengelolaan tanah negara tersebut tidak menimbulkan masalah prinsip karena RRI sedang mengembangkan penggunaan teknologi penyiaran baru teresterial digital dengan kebutuhan lahan tidak luas.

“Kami memahami ini proyek strategis nasional dan posisi RRI sebagai pengelola atas Hak Pakai lahan pada kompleks pemancar Radio di Cimanggis, maka RRI sesungguhnya bukan pemilik lahan tersebut. Pemiliknya adalah negara dan negara menyerahkan pengelolaanya kepada instansi yang memang memerlukan untuk itu” Tutur Nurhanudin.

Pendirian UIII juga tidak lepas dari keinginan untuk meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas peran Islam di Indonesia serta menjadikan Indonesia menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.

Sedangkan bagi pengembangan pemancaran siaran RRI berbasis teknologi teresterial digital disiapkan lahan khusus seluas 4.7 hektar yang diserahkan pengelolaanya kepada LPP RRI. Sementara bagi pegawai yang telah memperoleh hak pakai atas sebidang tanah di kawasan tersebut, tetap dapat tinggal di sana sesuai peruntukannya. Namun bagi penghuni liar yang menempati areal tersebut tanpa izin perlu ditertibkan negara.

“Areal lahan yang pengelolaanya diserahkan negara kepada RRI seluas 4,7 hektar sudah sangat memadai untuk pembangunan pemancar teresterial digital – DRM, termasuk untuk tower, pemancar, gedung dan keperluan pendukung lainnya.” Ungkap Direktur Utama RRI. M. Rohanudin. (SN)

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/nasional/” number=”5″]