Putusan Dinilai Keliru, Warga Lawan Proses Eksekusi Lahan di Mandonga

waktu baca 2 menit
Foto. Kuasa Hukum pemilik lahan, Hasrun (Foto. Sultra News)

Kendari – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait proses eksekusi lahan warga yang berlokasi di Jalan Brigjen M. Djoenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat penolakan keras.

Bagaimana tidak, putusan MA soal eksekusi lahan itu dinilai keliru dan tidak sesuai prosedur. Selain itu, terlebih dahulu tidak dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan.

Kuasa Hukum pemilik lahan, Hasrun mengatakan, luas objek lahan yang akan dieksekusi masih belum jelas.

“Luas lahan yang akan dieksekusi itu 1800 meter persegi, sementara luas objek sengeketa yang sekarang itu 2400 meter persegi. Yang jadi anehnya, jika belum adanya penetapan sita eksekusi, akan sulit untuk menentukan wilayah-wilayah yang akan dieksekusi,” ujar Hasrun saat ditemui Sultra News, Selasa (25/8/2020).

Anehnya lagi, dalam pengurusan awal sertifkat Kamal Pasya berada di wilayah Kecamatan Wua-wua. Tiba-tiba, langsung masuk ke dalam wilayah Kecamatan Mandonga.

“Tiba-tiba berubah dari Wua-wua menjadi Mandonga, sejak kapan wilayah Wua-wua brgabung dengan Mandonga. Bahkan, anehnya lagi, biar warga yang tidak punya tanah juga digugat oleh dia,” ucap Hasrun.

Terkait hal itu, pihaknya secara tegas akan menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi pengadilan di lahan warga yang masih belum jelas titik objeknya.

“Perlawanan kami disini yaitu mempertanyakan soal legal standing putusan eksekusi itu. Karena sepengetahuan kami dalam eksekusi itu harus dilakukan penetapan sita eksekusi,” kata Hasrun.

Hasrun menceritakan awal lahan warga di lokasi itu disengketakan pada 2015 lalu. Lahan itu dipersengketakan oleh Kamal Pasya, seorang pensiuanan ASN Pemerintah Provinsi Sultra yang kini tinggal di Bogor.

Awalnya, lahan tersebut dibeli oleh Madatuang dari Harpian pada tahun 1991. Setelah dibeli, lahan itu diajukan berkasnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diserifikatkan.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

BPN kemudian mengeluarkan surat terima berkas yang diajukan dengan luas lahan 2400 meter persegi atas nama pemilik dua orang yaitu Madatuang dan Sirajudin.

“Pasca pengajuan berkas itu, BPN langsung turun dan melakukan pengukuran. BPN menerima berkasnya karena diatas lahan 2400 itu tidak ditemukan adanya sertifikat diatas lahan tersebut,” tuturnya. (SN)