Perekrutan PKD Diduga Berbau Nepotisme, Bawaslu Asahan Diminta Bertindak

waktu baca 2 menit

ASAHAN – Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah berlangsung. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, tentunya harus disokong dengan pelaksana yang bertanggung jawab, bebas dari tekanan/intimidasi, berintegritas, kompeten serta profesional.

Namun, disayangkan dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak lembaga pengawasan pelaksanaan Pemilu di beberapa Kecamatan di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dicederai dengan adanya dugaan praktik nepotisme.

Hal ini ditandai dengan adanya beberapa peserta seleksi PKD yang memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Panwascam. Bahkan ada yang hubungannya sangat dekat seperti kakak dan adik.

Tentunya, dalam penentuan kelulusan PKD menjadi tidak profesional. Peserta yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota Panwascam memiliki “jalan tol” dan mengurangi peluang peserta yang notabene tidak memiliki “fasilitas” tersebut.

Salah satu Peserta seleksi PKD di Kecamatan Pulo Bandring yang meminta agar identitasnya dirahasiakan menyatakan, bahwa proses perekrutan PKD hanya sebatas “formalitas” saja. Kata dia, yang terpilih sudah ada orangnya.

“Untuk rekrutmen PKD di Kecamatan Pulo Bandring, Desa Bunut Seberang, ada salah satu peserta terpilih sebagai Panwaslu yang berasal dari Desa lain,” bebernya.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, sebagaimana yang dikutip dari Sigapnews.com, terdapat beberapa kelurahan dan desa yang dicurigai terjadi dugaan praktik nepotisme diantaranya, Desa Bunut Seberang, Desa Sidomulyo, Desa Sei Kamah II, Kelurahan Mutiara, Kelurahan Selawan, Kelurahan Tegal Sari, Kelurahan Tebing Kisaran, Kelurahan Kisaran Kota.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Asahan Ibnu Azhar, S.H dirinya belum mengetahui adanya praktik dugaan nepotisme terhadap prekrutan PKD. Yang jelas kata dia akan segera menyelidikinya.

Baca Juga :  Pj Bupati Konawe Terima Penghargaan Serta Dapat Insentif Rp 29 M

“Saya akan menelusuri informasi ini. Apabila terbukti adanya pelanggaran dan nepotisme dalam proses perekrutan, maka kami Bawaslu Kabupaten Asahan tentunya akan mengambil tindakan tegas siapapun yang bermain sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Azhar.

Azhar menambahkan, apabila nantinya terbukti maka sanksi akan kami lakukan, sebab hal tersebut sangat bertentangan dengan agenda reformasi, dan mencoreng nama lembaga sebagai pengawas.

“Atas nama Bawaslu Kabupaten Asahan kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah ikut dalam proses pengawasan agenda pemilu,” tambahnya.

Laporan: Hendri Syahputra