Persetujuan Pengangkatan Pejabat, Andi Muh Iqbal Tongasa Segera Jabat Sekda Koltim

waktu baca 1 menit
Surat penunjukan Sekda Koltim, kepada Andi Muh. Iqbal Tongasa

TIRAWUTA – Memenuhi maksud Surat Bupati Kolaka Timur (Koltim) dengan nomor 800/324/2021 tanggal 01 Maret 2021, perihal usulan pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda).

Maka, hari ini Rabu (3/3/2021)
Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi (Sultra) menyetujui Andi Muh. Iqbal Tongasa sebagai pejabat Sekretaris Daerah di Kolaka Timur.

“Berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen calon pejabat yang diusulkan, selaku wakil pemerintah pusat menyetujui saudaru Andk Muh. Iqbal Tongasa S, STP., M.Si, jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Koltim, untuk diangkat sebagai Pejabat Sekda,” tulis Gubernur.

Perlu di ketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekda dijelaskan.

1. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Bupati/Walikota mengangkat pejabat sekda untuk melaksanakan tugas setelah mendapay persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

2. Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa “Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon pejabat Sekda yang diusulkan Bupati/Walikota, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat dari Bupati/Walikota.

Laporan : Muhammad Alpriyasin