Pilkada Serentak 2020 Di Undur 9 Desember, Ini Penjelasan Ketua KPU Sultra

waktu baca 2 menit
Foto: Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, foto. Sultra News

KENDARI – Wacana penundaan pilkada serentak 2020 yang akan dlaksanakan pada 9 Desember  akan diputusakn setelah masa tanggap darurat Covid-19 berakhir.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir menjelaskan bahwa saat ini tahapan pilkada serentak se Indonesia masih ditunda.

“Terkait dengan wacana penundaan Pilkada ke 9 Desember 2020. Kepastiannya akan menunggu keluarnya Perpu dan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI,  Mendagri, dan Penyelenggara Pemilu pada bulan Juni atau Juli 2020 yang akan datang” jelas Natsir.

Natsir juga mengungkapkan bahwa hasil RDP antara Komisi II DPR RI,  Mendagri dan penyelenggara pemilu, pada 14 April Kemarin, menghasilkan dua kesimpulan salah satunya terkait penundaan pilkada serentak.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksaan lanjutan tahapan pilkada serentak, komisi II DPR RI, Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir,  untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak” jelas Natsir, Rabu(15/4/2020).

” Kami di daerah masih menunggu tindak lanjut dari pusat, namun kalau kita cermati hasil kesimpulan seperti saya jelaskan, jika pemerintah tidak memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 dan berdasarkan pertimbangan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu,  maka opsi pemungutan 9 Desember bisa diambil. Namun jika diperpanjang maka opsi lain terbuka” pungkasnya.(B)

Laporan: Adryan Lusa