Polisi Amankan Seorang Perempuan Pembuat Ciu di Konawe

waktu baca 1 menit
Barang bukti ciu yang dibuat oleh pelaku saat disita petugas, Jumat (22/11/2019) (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Tim gabungan Resmob Polda Sultra dan Tim Ops Sikat Anoa 2019 menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Ciu di Desa Pohara, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe, Jumat (22/11), sekitar pukul 16.00 WITA.

Hasil penggerebakan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 galon  Ciu, 2 gumbang berisikan beras yang telah direndam sebagai bahan pembuatan Ciu dan 3 buah dandang penyaringan.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan pembuat ciu berinisial S (52 tahun).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menjelaskan, penggerebekan tempat pembuatan ciu itu berawal dari adanya informasi di wilayah Desa Pohara. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.

“Barang bukti dan pelaku pembuat ciu langsung diamankan untuk proses selanjutnya,” jelas Agus.

Namun, Agus tak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya pasal berapa dan ancaman hukuman berapa tahun yang disangkakan ke pelaku.

Laporan : WAA