Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Kendari, Ini Penyebabnya
KENDARI – Sat Reskrim Polres Kendari melakukan pengungkapan kepada terduga pencurian Handphone (HP) di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Rabu (10/03/2020). Sekira pukul 02.00 Wita.
Dengan modus, ingin membeli Rokok sebatang MN (24) berhasil di ringkus polisi di rumah Kos-Kosannya, Kecamatan Kadia, Kota Kendari
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menuturkan, tersangka ‘MN’ niat membeli sebatang rokok di kios RD (Pelapor), pada saat itu juga tersangka melihat 1 buah HP milik ‘RD’ tergeletak di tempat duduk, tak berselang lama tersangka langsung mengambil HP milik ‘RD’.
“Usai membayar rokok, tersangka langsung pergi meninggalkan kios tersebut dan menuju ke Kos dan saat di Kos barulah tersangka matikan daya handphone, dan membuka kartu handphone tersebut agar tidak bisa dihubungi oleh pemiliknya,” tuturnya.
Atas dasar itu, Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit HP Vivo Y20 dan menjatuhkan Pasal 363 KUHP dengan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.
SN