Polres Kendari Tetapkan Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

waktu baca 1 menit
Saddil Ramdani

Kendari – Pemain Sepak Bola Tim Nas Indonesia, Saddil Ramdani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam kasus penganiayaan, Sabtu (4/4/2020).

Peningkatan status Saddil dari terlapor menjadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polisi dan sejumlah alat bukti.

“Saddil sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dan masih berstatus wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Dompu Sabtu (4/4/2020).

Sofwan menyebutkan penahanan terhadap Saddli merupakan kewenangan penyidik, selagi masih koopertif untuk wajib lapor.

“Selagi masih melakukan lapor yang bersangkutan belum ditahan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Saddli telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kendari sebanyak dua kali hingga dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Sementara untuk korban baru hari ini memenuhi panggilan kami untuk di BAP,” kata Sofwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Saddli dijerat pasal 351 ayat I tentang tindak pidana penganiayaan.

“Saddli terancam 7 tahun penjara,” tegas Sofwan.

Diberitakan sebelumnya, Saddli Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari pada 27 Maret 2020 atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga di sekitar kompleks P2ID THR bernama Irwan (25) tahun.

Kasus itu tertuang dalam laporan polisi Nomor : STPL/109/III/2020/RES KENDARI.

Saddil melakukan penganiayaan pengeroyokan terhadap korban diduga dalam kondisi mabuk bersama rekan-rekannya. (SN)