Polres Konawe Amankan Satu Mobil Pengangkut Gas LPG 3 KG Ilegal

waktu baca 1 menit
Kasat Reskrim Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub N Kamaru. Foto Sultranews.co.id

KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Onembute mengamankan satu unit mobil pick up Pengangkut Gas LPG 3 KG, Minggu (24/4/2022) di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh. Jacub N. Kamaru mengatakan, mobil pick up itu mengangkut gas LPG 3 KG sebanyak 200 tabung. Mobil pengangkut itu juga tidak memiliki badan usaha yang berbadan hukum.

“Mobit itu dikemudikan oleh inisial MT. Tabung yang di bawahnya bukan dibeli dipertamina maupun di pangkalan, melainkan dibeli di beberapa warung yang berada di kabupaten Kolaka Timur,” ucapnya

Lanjut Jacub menuturkan, harga pembelian tabung Gas 3kg sebanyak 200 tabung itu sebesar Rp25.000 pertabung. Nantinya tabung itu akan dijual ke masyarakat di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dengan harga Rp28.000 hingga Rp30.000 pertabung.

Atas perbuatannya, Pelaku di duga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dalam penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas atau LPG yang di subsidi pemerintah sebagimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2021 sebagaimana yang diubah dalam pasal 40 angka 9 paragraf 5 sektor ESDM UU RI No. 11 tahun 2020 tentang ciptaker, dengan ancaman kurungan pidana selama 6 tahun.

Laporan: Mikey