Polres Konawe Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Pencuri Sapi di Andabia

waktu baca 2 menit
Enam Tersangka Terduga Pencuri Sapi di Andabia Konawe, saat diringkus tim Reskrim Polres Konawe, Minggu (14/8/2022) lalu. Foto: Screnshoot video.

KONAWE – Pasca meninggalnya Kristian (25) Warga Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus penganiayaan dugaan pencurian sapi yang terjadi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kepolisian Resrt (Polres) Konawe, akhirnya menetapkan enam orang tersangka Minggu (14/8/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, awalnya seseorang yang diduga akan melakukan pencurian sapi dikeroyok oleh enam tersangka di kebun kelapa sawit.

Selanjutnya, salah satu dari enam orang tersangka ini mencoba menghubungi Bhabinkamtibmas wilayah setempat, namun karena tidak ada jaringan seluler, akhirnya mereka berinisiatif membawa terduga pelaku pencuri sapi ini keluar dari kebun kelapa sawit.


Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru.

“Jadi pada saat terduga pelaku pencuri sapi ini ditangkap oleh enam orang tersangka, mereka langsung menggiring keluar disekitar pemukiman yang saat itu banyak warga. Nah disitu lah korban ini di massa dan langsung meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, Kamis (18/8/2022).

Terkait identitas ke enam tersangka, pihaknya belum bersedia menyebutkan nama nama para tersangka karena masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Polres Konawe.

Atas perbuatannya, ke-enam terduga pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 170 ayat dua ke tiga Subsider Pasal 351 ayat 3 Subsider Pasal 338 dengan ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara.

Laporan: Jaspin