PT. WIN Lakukan Pelebaran Jety Tanpa Izin, NGO: Dinas Terkait dan APH Diduga Lakukan Pembiaran

waktu baca 3 menit
Lokasi pelebaran jety serta penimbunan laut, hingga diduga merubah hutan magrove oleh PT. WIN

KENDARI – Aktivitas perusahaan tambang milik PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang bertempat di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi sorotan bagi Non-Governmental Organization atau yang di kenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena diduga telah melakukan pelebaran jety tanpa izin, serta melakukan penimbunan laut hingga merusak hutan magrove.

Untuk itu membuat NGO/LSM yang tergabung dalam Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) angkat bicara. Dalam waktu dekat mereka bakal lakukan aksi unjuk rasa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Koordinator wilayah SNAK MARKUS Sultra Amir Amin, S.H. Menuturnya, pihak PT. WIN saat ini telah melakukan pelebaran jety yang diduga tidak mengantongi izin. Selain itu, mereka juga menduga telah melakukan penimbunan laut serta merusak hutan mangruve.

Sementara itu, jety yang diketahui milik perusahaan PT. Billy, yang telah diberikan rekomendasi untuk menggunakan jety tersebut. Tetapi kata Amir, tidak untuk pelebaran karena hal itu sudah melanggar secara administrasi atau izin sebelumnya. Apalagi jety tersebut diluar dari Wilayah Izin Usaha Perusahaan (WIUP).

Ironisnya, perusahaan tersebut keras diduga telah melakukan pelebaran atau perluasan jety dan hal itu diduga melanggar secara administrasi atau Komersial.

“Saya menduga PT. WIN ini tidak mengantongi izin atas pelebaran jety yang dimana telah kita ketahui bahwa jety tersebut adalah milik PT. Billy, yang artinya adalah jety tersebut komersial dan melanggar secara administrasi, dan insya Allah kami dari lembaga SNAK MARKUS Sultra serta beberapa lembaga lainya, bakal turun melakukan aksi unjuk rasa,” ancam Amir.

Anehnya lagi, kata dia, Perusahaan PT. WIN ini telah melakukan pelebaran jety sekaligus menimbun laut yang sementara itu diluar Wilayah Izin Usaha Perusahaan (WIUP).

Senada yang sama, Hedianto Ismail sekalu Divisi Penggerak massa aksi juga menyatakan bahwa, perusahaan PT. WIN sudah sangat meresahkan warga yang diduga telah menyalahi aturan. Pertama PT. WIN diduga sudah merusak mangruve, kedua diduga menimbun laut, dan ketiga perusahaan tersebut sudah melakukan penambangan di permukiman warga, termaksud di bahu jalan dan tepat di belakang rumah sekolah, serta melakukan pelebaran atau perluasan jety yang diduga tidak mengatongi izin.

“PT. WIN sudah melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan aturan, yang diduga melakukan penambangan di permukiman warga, mangruve dirusak, laut di timbun dan perluasan jety,” Tandasnya.

Untuk itu, Kepala Dinas Kehuatan, Lingkungan Hidup dan Kadis ESDM Konsel serta Kapolres Konsel diduga telah melakukan pembiaran dan mangabaikan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Seharusnya kata Hadianto, aturan tersebut ditegakkan demi kenyamanan dan Keamanan ekosistem dan Sumber Daya Alam (SDA) khususnya di wilayah Desa Torobulu, Kecamatan Laeya yang diduga telah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal Perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

“Saya pastikan kami khsusnya dari lembaga SNAK MARKUS Sultra akan turun lapangan dan melakukan aksi unjuk rasa,” tutupnya.

SN