Rakornas Produk Hukum Daerah 2025: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Kemajuan Daerah
KENDARI, SultraNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, M.Ling., menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025, Kota Kendari, Kamis (28/8/2025).
Dalam apel tersebut, bertindak selaku pembina apel adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Dr. Akmal Malik, Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia atau yang mewakili, pejabat pimpinan tinggi pratama Ditjen Otda, Ketua DPRD se-Indonesia,

Forkopimda Sultra, bupati/wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Indonesia, kepala biro hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, membacakan sambutan Gubernur Sultra yang menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Rakornas Produk Hukum Daerah di Kendari.
Menurutnya, apel pemantapan ini memiliki makna strategis sebagai momentum menegakkan produk hukum daerah yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
“Produk hukum daerah harus mendorong kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta memberdayakan UMKM agar mereka ikut menikmati manfaat pembangunan,” tegas Hugua.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik, menegaskan bahwa apel pemantapan Perda merupakan bagian dari kewajiban daerah sebagaimana amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh kabupaten/kota atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas Produk Hukum Daerah ini,” ujarnya.
Acara apel pemantapan tersebut dilanjutkan dengan pemberian Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2024.
Dalam ajang ini, enam pemerintah daerah provinsi berhasil meraih predikat “Sangat Tinggi”, yaitu:
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Daerah Provinsi Riau, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dengan demikian, naskah berita SultraNews.co.id ini dapat menjadi referensi bagi publik untuk memahami kegiatan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 yang digelar di Kota Kendari.
Laporan: Aby Razak



