Selama Januari, 7 Pengedar Sabu di Kolaka Berhasil Diringkus Polisi
Kolaka – Sepanjang Januari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap 7 orang pengedar narkoba dengan barang bukti (BB) sebanyak 65,73 gram sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, saat menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba periode Januari, Senin (3/2/2020).
“Adapun tersangka yang telah di amankan yakni berinisial K warga Desa Bende, Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, A warga Desa Umenda, Kecamatan Wundulako , D warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka , MA Warga Desa Sopura, Kecamatan Pomala, I warga Desa lamedai, Kecamatan Tanggetada, M dan A warga Kelurahan Anaewoi Kecamatan Kolaka,” ujar Saiful, Senin (3/2/2020).
Perwira dua melati itu menyebutkan ketujuh tersangka saat ini telah dalam tahap proses penyidikan di Polres Kolaka, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Jaksa.
“Untuk masyarakat Kabupaten Kolaka mari kita bersama-sama perangi narkotika karena itu adalah musuh kita bersama, jauhi serta hindari Narkoba,” tutupnya.
Laporan. Wayan Sukanta