Seluruh Kades di Konawe Dipanggil, Inspektorat dan DPMD Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Pemotongan Bantuan UMKM
KONAWE, Sultranews.co.id – Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemanggilan terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) perihal penyaluran bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemanggilan terhadap Kades di Konawe terkait adanya aduan dan banyaknya pemberitaan di media online, soal penyaluran bantuan UMKM yang dilakukan oleh para Kades terkait adanya dugaan pemotongan serta ketidaksesuaian jumlah penerima.
“Ini banyak aduaan masuk ke Inspektorat serta banyaknya berita dari media memberitakan soal adanya pemotongan dan banyaknya kelompok yang menerima,” ujar Andreas Apono, Selasa (16/9/2025) kemarin.
Kata Apono, panggilan akrabnya, mengaku akan memanggil semua Kades se-Kabupaten Konawe, untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait bantuan UMKM tersebut.
“Pagi ini kami jadwalkan seluruh Kades se-Kecamatan Uepai. Siang sebentar giliran Kades se-Kecamatan Wawotobi. Kita lakukan pemanggilan, agar semua Kades terutama yang belum menyalurkan, agar tidak melakukan hal-hal seperti yang diberitakn sebelumnya,” Apono menjelaskan.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya sangat merespon laporan dengan penuh keseriusan. Sebab dengan adanya bantuan tersebut menggunakan uang negara, maka kata Apono, wajib untuk diawasi.
Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, pemeriksaan, hingga investigasi terhadap laporan masyarakat. Langkah awal yang dilakukan adalah memverifikasi laporan, mengumpulkan data dan keterangan di lapangan. Jika terbukti, maka Kades dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
“Dana bantuan UMKM wajib diterima utuh. Jika ada pemotongan, itu jelas melanggar aturan dan bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang bahkan tindak pidana korupsi. Jika terdapat unsur pidana, kasusnya akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” ucapnya.
Iapun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan dana bantuan. Sebab bantuan UMKM tersebut merupakan program visi misi Bupati bersama Wakil yang harus disukseskan.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun termasuk kepala desa yang berani melakukan pemotongan. Bantuan ini hak masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok. Jika ada yang terbukti menyalahgunakan, kami tidak segan-segan memberikan rekomendasi sanksi hingga ke ranah hukum,” tegas Apono.
Apono juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Inspektorat membuka ruang pengaduan, baik secara tertulis maupun online.
“Mekanisme pengawasan juga terus diperkuat agar bantuan benar-benar sampai utuh ke penerima manfaat tanpa potongan,” tutupnya.
Ditempat yang sama Plt Kadis DPMD Konawe, Rasdjan, juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami di DPMD selalu menekankan agar setiap aparat desa transparan dalam pengelolaan bantuan, termasuk dana UMKM. Tidak ada aturan yang membolehkan pemotongan dengan alasan apa pun. Semua harus diterima utuh oleh penerima manfaat,” tegasnya.
Rasdjan juga mengingatkan, jika ada penyesuaian jumlah penerima, maka mekanismenya harus melalui musyawarah resmi dan tetap berlandaskan regulasi.
“Kami mendukung upaya pemerataan, namun itu tidak boleh mengabaikan aturan. Setiap kebijakan desa harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Laporan: Redaksi






