Sepasang Kekasih di Kendari Setia Curi Motor Berujung Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Lima Orang Tersangka Curanmor (Foto:Istimewa)

KENDARI – Sepasang kekasih di Kota Kendari inisial MAS (21) tahun, dan M (28) berhasil diamankan polisi bersama tiga orang komplotannya sebagai penadah inisial R (35), H (27), dan MIL (23).

Tak butuh lama, Satreskrim Polres Kendari berhasil menyita 6 unit motor matic berbagai merek dan 1 unit handphone yang berada dalam salah satu bagasi motor juga ikut di jadikan barang bukti.

Wakapolres Kendari Muhammad Alwi, mengatakan sepasang kekasih usai mencuri motor kemudian meminta kepada penadah untuk menjual motor tersebut.

“R dibantu H menjual motor tersebut tanpa surat-surat kepada tersangka MIL dengan harga Rp. 3,3 juta,” beber Alwi saat menggelar konferensi pers Jum’at (15/10/2021).

Lanjutnya, keenam unit motor dicuri di wilayah Kota Kendari dan dijual di luar Kota Kendari, salah satunya di bagian batu gong.

“Kedua pelaku utama curanmor ini yang berinisial MAS dan MD adalah residivis dalam kasus yang sama, termasuk penadah hasil curanmor ini yang berinisial R ini juga merupakan residivis, yang memang selama ini juga sedang dicari oleh Reskrim Polres Kendari,” jelasnya mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAS dan MD akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Adapun untuk tiga tersangka penadah lainnya yakni R (35), H (27), dan MIL (23) akan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin