Telat Pelaporan Dana Refocusing, Gaji ASN Konsel di Bulan April Jadi Sasaran

waktu baca 2 menit
Andi Tenri Rawe Silondae

KONSEL– Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi COVID-19, pemerintah pusat, melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), telah mengambil 3 langkah kebijakan dalam menjalankan Anggaran Pendapatan Belanaja Negara/Daerah (APBN) dan APBD di tahun 2021 ini.

Salah satunya adalah Refocusing Anggaran Kementrian atau Lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan COVID-19.

Akibat dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum mengirim sistem pelaporan dana Refocusing ke Pemerintah Pusat. Sehingga menyebabkan proses pengajian unruk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Konsel terkendala.

Pj Bupati Konsel Andi Tenri Rawe Silondae, membenarkan jika pelaporan Refocusing belum dilakukan hingga saat ini. Keterlambatan itu disebabkan oleh pelaporan dana refocusing dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telat.

“Iya benar, hingga kini seluruh ASN di Pemda Konsel belum menerima gaji bulan April. Itu dikarenakan ada keterlambatan pelaporan dana refocusing oleh setiap OPD yang akan diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel,” ungkap Andi Tenri, saat memimpin rapat, Rabu (7/4/2021).

Atas keterlambatan pembuatan pelaporan dana refocusing di masing-masing OPD, Andi Tenri, mengaku telah memberikan tenggang waktu hingga dua hari ke depan untuk dituntaskan. Bila ada OPD yang telat maka, gaji ASN juga akan mengalami keterlambatan dalam pembayarannya.

“Deadlinenya dua hari. Setelah itu BKAD akan langsung melakukan transfer gaji kepada ASN. Itupun kepada OPD yang telah selesai pelaporannya. Yang belum maka akan menunggu setelah tuntas,” terangnya.

Andi Tendri yang juga merupakan Kepala DP3A Sultra itu berharap, kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera membuat pelaporan. Begitu juga kepada seluruh ASN untuk tetap melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelayanan administrasi di instansi masing masing.

“Saya meminta kepada para kepala OPD
untuk menggenjot pelaporan tersebut, dengan deadline laporannya paling lambat 7 April 2021. Insyaa allah semua tetap berjalan normal. Soal keterlambatan gaji bulan April ini, bukan karena uang tidak ada. Hanya saja ada keterlambatan pelaporan dana refocusing dan semua akan tuntas segera,” pungkasnya.

Laporan : Erwin