Terungkap! Otak Penikaman Wartawan di Baubau Merupakan Seorang ASN di Dinas PU Buton Selatan

waktu baca 2 menit
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Baubau dibantu tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap otak pelaku penikaman wartawan terhadap LM Irfan Mihzan, inisial DH yang diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kamis (27/7/2023) kemarin.

BAUBAU – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Baubau dibantu tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap otak pelaku penikaman wartawan terhadap LM Irfan Mihzan, inisial DH yang diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kamis (27/7/2023) kemarin.

Sebelumnya, Polisi telah meringkus dua pelaku penikaman wartawan yang diketahui berinisial AH dan MW. AH dan AW adalah pelaku penikaman atas perintah DH.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, motif dari penikaman tersebut bahwa DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban (Irfan Mihzan) yang selalu memberatkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Jadi dari man maker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku dari pada man maker tersebut,” ujar Bungin saat konferensi pers di Mako Polres Baubau.

Akibat perbuatannya, kata pria dua melati dipundaknya itu, para pelaku dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Sanksi antara eksekutor dan man maker akan ditutut berbeda. Eksekutornya beda Man Makernya juga beda,” katanya.

Selain itu, Kapolres menjelaskan pada saat pendalaman kasus, awalnya polisi menduga adanya aktor lain di balik penganiayaan ini. Hanya saja, dari hasil pendalaman yang lebih, ditemukan tidak ada otak lain selain DH.

“Justru kami melihatnya apakah ada aktor lagi atau sudah tidak ada, makanya kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi, dan ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidak sukaan yang bersangkutan kepada korban,” jelasnya.

Baca Juga :  PT MCM Berikan Bantuan PPM Kepada Tiga Desa dan Kelurahan di Puriala Konawe

Lebih jauh, kapolres menjelaskan sebelum dilakukan eksekusi, para eksekutor, lebih dahulu melakukan pengecekan dan mepelajari kebiasaan korban. Setelah mengetahui situasi, barulah dilakukan eksekusi.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan transaksi bank, dimana otak pelaku, DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp 2 juta.

SN