Polisi Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencuri Tamdon di Baubau

waktu baca 2 menit
Polsek Wolio, Polres Baubau saat mengungkap pencurian tandon air di Baubau.

BAUBAU, Sultranews.co.id – Dua pelaku dengan inisial LR dan SR diamankan personil Polsek Wolio, Polres Baubau, karena melakukan tindakan kasus pencurian tandon air di Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kedua pelaku diamankan didua tempat yang berbeda, LR diamankan pada Sabtu, (11/11/2023) di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, sementara SR diamankan di Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Senin (13/11//2023).

Kapolsek Wolio, IPTU Muslimin dalam konfresi persnya, Selasa (14/11/2023) mengatakan, para pelaku menggasak puluhan tandon, dengam sasaran rumah kosong hingga BTN yang masih sedikit penguninya. Alhasil, puluham tandon berhasil diamankan dari 14 TKP, yang dilakukan para pelaku sejak Agustus 2023 lalu.

“Para pelaku mempunyai komplotan, sebanyak empat orang, namun dua pelaku lainnya sudah melarikan diri dari Kota Baubau,” jelasnya.

Selain tandon air, para pelaku juga itu mengamankan AC, Spiker Aktif, pemotomg tehel, mesin pemotong rumput, Tabung Gas LPJ dan bebrapa sarung Buton, dari salah satu rumah kosong di Kelurahan BWI.

“Mereka menjual Tandon air itu di jual beli online hingga secara langsung, dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta sesui ukuranya. Dari hasil penjualannya di bagi dua, kemudian diguanalan untuk foya-foya,” tuturnya.

Lanjutnya, saat melakukan aksi pencurian tandon para pelaku memiliki peran masing- masing. Awalnya salah satu pelaku memantau situasi sekitar rumah yang menjadi sasaran pencurian. Selanjutnya memeriksa tandon air, apabila tandon tersebut terdapat air maka salah satu pelaku lain membuka keran air, guna membuang air yang ada di dalam tandon, agar memudahkan para pelaku untuk mengangkatnya.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku mencari mobil Pick Up sewaan, untuk memuat tandon air yang telah diaman,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Wolio. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku diancam tujuh tahun penjara.

Laporan: Kyy

Editor: Jaspin