Tidak Pernah Habis, Pengedar Sabu di Kendari Kembali Ditangkap Polisi
Kendari – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (6/3/2020).
Identitas pelaku bernama Safar Bin Sondeng (33) tahun, ditangkap di rumahnya Jalan Imam Bonjol, Lorong Lapangan Tembak, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pada operasi penangkapan, Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mencari barang bukti (BB) sabu yang disembunyikan di rumah pelaku.
Beberapa saat setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan BB sebanyak 16 paket sabu dengan jumlah/182,85 gram.
“Operasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, sehingga tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Sultra bergerak ke rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan teryata benar dan ditemukan paket sabu,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, Jumat (6/3/2020).
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan di Mapolda Sultra dan BB paket sabu yang disita Polisi.
“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengedarkan sabu itu dengan modus sistem tempel dan jaringan terputus. Terkait darimana sabu itu diperoleh, Polisi masih lakukan pengembangan,” tegas La Ode Proyek.
Laporan. Wayan Sukanta