Tipu Pengusaha Toko Bangunan, Tahanan Lapas Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Buser77 Polres Kendari saat meringkus YN di salah satu tempat di Kota Kendari.

sultranews.net – Seorang tahanan Lapas Kelas II A Kendari, berinisial YN, diringkus tim Buser 77 Polres Kendari, karena melakukan penipuan terhadap pengusaha toko bangunan, Jumat (6/9/2019).

Modus pelaku, memesan bahan bangunan kepada korban lalu menunjukan sms banking palsu yang telah tertera dengan nominal uang pembelian.

“Saat itu pelaku memperlihatkan bukti transferan palsu dan SMS bangking diperlihatkan kepada pemilik besi lewat via WhatsApp. Setelah dicek, ternyata uang yang ditransfer pelaku sama sekali tidak ada. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 162 juta,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 September 2019.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Kendari.

“Ketika pelaku selesai menjalani hukuman korupsinya, kami lanjut lagi dengan kasus ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, YN merupakan tahanan kasus korupsi di Kabupaten Konawe. Saat ditangkap, YN sedang korvei luar.

Liputan. Wayan Sukanta