Ungkap Fakta Pembunuhan di Teluk Kebi, Polisi Gelar Rekontruksi
Kendari – Babak baru penanganan proses penyidikan kasus pembunuhan di depan Barcode yang menyeret nama Aldo, warga Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Penyidikan kasus tersebut belum sepenuhnya lengkap, lantaran Jaksa memerlukan kekuatan materil untuk meyakinkan agar dakwaan dapat disusun sesuai pasal yang diterapkan penyidik kepolisian.
Selasa kemarin, 21 Juli, Polsek Kemaraya menggelar reka ulang kericuhan di depan Barcode pada 12 Juni lalu. Aldo sebagai orang yang diduga mengambil peran yang menyebabkan tikaman di punggung belakang korban Almarhum Gifar Ashari. Tudingan ini mengarah, sebab Aldo termasuk orang yang mengejar korban dengan menggunakan pisau yang disembunyikan dibalik baju. Namun, sesungguhnya ada dua saksi lagi yang mengejar korban.
Hal ini terlihat dalam reka ulang yang digelar Polsek kemaraya bersama Kejaksaan Negeri Kendari. Dalam reka ulang tersebut, ada 23 Adegan yang diperagakan, termasuk saksi-saksi dan juga terduga pelaku. Reka ulang merunut awal insiden keributan di depan Barcode. Mulai dari kedatangan kelompok rekan-rekan korban. Hingga, kelompok sejumlah orang yang keluar dari Barcode melakukan pengejaran.
“Ada 23 adegan, semua untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut,”tutur Kapolsek Kemaraya IPTU Ridwan.
Dari pantauan di lokasi, Polisi menghadirkan tiga saksi rekan korban. Mereka bernama Ardi, Zaitun dan Panjul. Ketiga saksi ini adalah orang yang datang bersama-sama korban untuk melakukan penyerangan kearah Barcode. Niat itu, untuk mencari adik korban yang katannya dianiaya di lokasi THM Barcode. Tiga orang dari mereka, termasuk korban memegang balok kayu.
Kemudian, dalam posisi berlawanan arah, Rauf, Haerul dan Memet keluar dari Barcode untuk melakukan perlawanan. Mereka berupaya melakukan pengejaran, untuk membubarkan kelompok korban. Rauf seorang Security Barcode maju lebih dulu, untuk membubarkan kelompok korban. Nah, pergerakan Rauf dan karyawan Barcode ini masuk dalam adegan ke lima dan ke enam.
Adegan ke tujuh, barulah Aldo ikut keluar Barcode. Aldo memang memegang pisau, yang diambilnya didalam Barcode. Namun, dalam adegan tersebut, dia hanya menyimpan pisau dalam lengan bajunya. Dia mengajak Kevin dan Memet. Namun, menyusul lebih dulu. Aldo sempat berpapasan dengan korban saat bertemu tepat di depan rumah Makan. Dia tak mencabut Pisaunya, dan hanya mengayunkan ke arah belakang korban. Anehnya, posisi Aldo justru tak terlihat mengeluarkan pisaunya.
“Saat itu, korban melarikan diri dan terjatuh karena terkait kaki Aldo. Sementara rekan-rekan korban sudah lebih dulu melarikan diri,”baca seorang Penyidik Polisi sembari meminta para Saksi dan korban memeragakan adegan tersebut.
Pada adegan ke 12, korban melarikan diri dan bersembunyi ke arah Water Sport. Selanjutnya, Aldo kembali ke Barcode dan menyimpan pisaunya setelah sebelumnya mencuci pisau tersebut. Yang menarik, ternyata dalam adegan 16,17, hingga adegan ke 18, terekam bahwa Kevin sempat mengejar korban sampai ke arah Watersport.
Antara korban dan Kevin bertabrakan dan langsung terjatuh. Anehnya, tak ada adegan lain, setelah Kevin menabrak korban. Justru saksi lain, bernama Rauf juga mengejar korban sampai ke Teluk Kendari. Namun, dalam adegan tersebut, Rauf tak melakukan apa-apa. Dia hanya melakukan pengejaran sampai ke Teluk Kendari.
“Memang Kevin dan Pak Rauf sampai ke Water Spot. Hanya saja, Kevin setelah itu pergi, karena dijemput oleh Haerul. Sementara Rauf sampai ke Teluk Kendari hingga melihat korban loncat di air,”tutur Kapolsek.
Ditanyakan mengenai Kevin, IPTU Ridwan mengatakan bahwa Kevin melarikan diri. Dia tak ditetapkan sebagai DPO, karena hanya sebagai saksi. Untuk penyidikan ini, polisi masih melengkapi berkas perkara. Kevin kata Ridwan tak hadir dalam gelar perkara. Dia mengatakan, 23 Adegan yang diperagakan untuk menguatkan keterangan BAP yang ada.
“Kevin, memang tidak ada dalam reka ulang ini,”ujarnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Ari Siregar mengatakan rekonstruksi adalah bagian dari kelengkapan berkas penyidikan. Ini dilakukan untuk menguatkan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini berkas belum dinyatakan P21, yakni masih dalam proses penelitian.
“Namun, untuk unsur pidananya sudah bisa terpenuhi,”tutur Ari Siregar yang ikut hadir menyaksikan Rekonstruksi bersama Jaksanya Dewa SH. (SN)