Walikota Kendari : Suhu Pengunjung Diatas 38°C Dilarang Masuk ke Pusat Perbelanjaan
KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat perihal – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir atas nama Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Mall/Swalayan/Toko. Senin (18/5/2020)
Surat bernomor 443.1/1624/2020 meminta pengelola/manajemen Mall/Swalayan/Toko untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Surat bertanggal 15 Mei 2020 ini, dikeluarkan karena semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kendari. Terdapat lima poin penekanan untuk para pelaku usaha antara lain.
“Melakukan pengecekan suhu tubuh pada semua pengunjung, jika ditemukan pengunjung memiliki suhu 38 derajad celcius agar tidak diperkenankan masuk dan disarankan memeriksakan kesehatan ke dokter atau fasilitas kesehatan”.
“Para pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker ketika masuk dan berada di pusat perbelanjaan”.
“Manajemen Mall, Swalayan, dan Toko wajib menyediakan wadah pencuci tangan dengan peralatan pelengakapnya sesuai standar kesehatan”.
Sedangkan saat mengantri untuk berbelanja diharapkan tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan pengunjung lainnya.
“Meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas Mall, Swalayan dan Toko secara rutin dengan menggunakan cairan disinfektan”, dikutip dari surat edaran walikota. (B)
Laporan: Adryan Lusa