3 Anggota Komplotan Pencuri Mesin Pompa Air di Abuki Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
3 pelaku pencurian dan 2 penadah saat diamankan di Polsek Abuki, Kamis (27/2/2020) Foto. Jaspin/Sultra News

Konawe – Aparat Polsek Abuki berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencuri mesin pompa air jenis Alkon yang kerap meresahkan warga, Kamis (27/2/2020).

Kapolsek Abuki, Ipda Andriana Yusuf, mengatakan ketiga pelaku berinisial AP, TA dan CI. Dua penadah yairu SF dan IB.

“Ada enam mesin air atau Alkon yang kita amankan sebagai barang bukti (BB). Mesin itu dicuri dari lokasi yang berbeda-beda yaitu di Desa Lasada, Aosari, Matahori, Langgea, Aleoti dan Asolu,” ujar Yusuf, Kamis 27/2/2020).

Pada kasus pencurian itu, para pelaku ini berkomplotan yang beraksi pada siang dan malam hari.

“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda dan mencuri di rumah warga yang telah diincar,” ucapnya.

Mesin air hasil curian itu dijual oleh pelaku terhadap dua orang penadah yang saat ini telah diamankan oleh Polsek Abuki.

“Satu unit mesin itu dijual seharga Rp 1 juta ke penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Yusuf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku telah diamankan di Polsek Abuki.

“Tiga pelaku pencurian dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Yusuf.

Laporan. Jaspin