3 Hakim dan 1 Panitera PN Kendari Dilapor ke MA Hingga Komisi Yudisial

Kendari - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RS, KT, AW dan 1 panitera pengganti berinisial ADZ dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudiasial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim saat memutuskan perkara perdata, Rabu (5/2/2020).
Kasus itu dilaporkan ke MA dan KY pada 21 Januari 2020 lalu, oleh seorang perempuan bernama Rinrin Merinova melalui kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon.
"Benar, kami sudah masukan laporannya ke MA dan KY," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Rinrin Merinova, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, Rabu (5/2/2020).
Helmax mengaku kliennya melaporkan ke 3 hakim dan 1 panitera di PN Kendari terkait dugaan penyimpangan dan melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika memutus perkara perdata yang melibatkan Rinrin sebagai tergugat.
Helmax menyebutkan ada beberapa poin putusan tiga Hakim Pengadilan Kendari yang memutus Perkara Perdata No:13/Pdt.G/2019/PN.Kdi di Pengadilan Negeri Kendari itu yang diduga terdapat pelanggaran kode etik maupun prilaku hakim.
Pertama, kata Helmax, Rinrin sebagai pihak tergugat berdomisili di Jakarta Selatan. Kemudian, perusahaan yang sahamnya dibeli Rinrin berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sedangkan penggugat berdomisili di Jakarta Utara.
Seharusnya, kata Helmax, gugatan a quo itu di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili Rinrin sebagai tergugat.
"Jadi, sangat keliru dan melanggar kompetensi relatif jika gugatan itu di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendari. Sehingga, seharusnya gugatan terhadap Rinrin itu dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O oleh judex factie, karena terkandung fakta adanya kompetensi relatif," terang Helmax.
Kedua, kata Helmax, penggugat hanya memohonkan tiga hal ke PN Kendari. Tapi, oleh hakim yang menangani perkara itu malah memutuskan empat hal.
"Bagaimana mungkin para hakim itu menambahkan putusan empat hal, sedangkan penggugat sendiri hanya memohonkan tiga hal," katanya.
Dia menjelaskan, poin putusan yang ditambahkan oleh ke tiga Hakim PN Kendari itu ada pada poin ketiga dalam putusannya, yaitu menghukum tergugat Rinrin untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kembali dengan dihadiri oleh Thomas, Citra Hartanto, PT Petro Indah Indonesia atau kuasanya. "Poin putusan yang ditambahkan ini jelas - jelas menyalahi," ujarnya.
Ketiga, masih kata Helmax, dalam acara perdata, dikenal adanya asas ultra petita. Artinya, hakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau dimohonkan, atau meluluskan lebih daripada yang diminta.
"Nah, disini, ke empat hakim di PN Kendari itu justru menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak di tuntut," terangnya.
Selain itu, Helmax yang mewakili Rinrin menemukan adanya kejanggalan terkait jadwal persidangan. Kejanggalan itu terkait pelaksanaan sidang permusyawaratan hakim terkait perkara tersebut.
Selanjutnya, Helmax mengungkapkan, pada 6 November 2019 para hakim itu sudah melakukan sidang permusyawaratan hakim. Padahal, masih ada agenda sidang perkara tersebut pada 28 November 2019 dan 9 Desember 2019.
"Apakah itu tidak janggal ? Hakim sudah melakukan sidang permusyawaratan, sementara masih ada agenda sidangnya," tanya Helmax.
Menurut Helmax, seharusnya para hakim itu menyeleseikan seluruh agenda persidangan perkara tersebut, baru melakukan musyawarah. Sebab, menurut dia, para hakim harus mempertimbangkan segala bukti dan informasi secara utuh dari awal sampai akhir persidangan.
Helmax berharap, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa ke tiga hakim dan seorang pabitera yang dilaporkan itu.
"Kami berharap ke tiga hakim dan 1 panitera di PN Kendari itu diberi sanksi yang punya efek jera," katanya.
Selain itu, Rinrin sebagai pelapor yang diwakilkan ke kuasa hukumnya berharap agar Mahkamah Agung dan KY memberikan informasi tertulis kepada pihaknya terkait perkembangan atau hasil pemeriksaan terhadap para terlapor.
"Kami menunggu perkembangan dari laporan yang sudah kami masukan ke MA dan KY. Bukti - bukti juga sudah kami masukan. Harapan laporan segera di proses, dan empat hakim itu segera di periksa dan diberi sanksi tegas," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Kelik Trimargo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak Rinrin Merinova melalui kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke MA dan KY.
Pihak hakim dan panitera yang dilaporkan, lanjut Kelik, pada prinsipnya siap jika ada tim dari MA dan KY yang datang untuk memeriksa.
Kelik bilang, pada intinya, hakim yang menangani perkara tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang diatur.
"Pada intinya itu kami sudah melaksanakan sidang sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi silahkan saja kalau misalnya dilaporkan. Prinsipnya kami siap dan menyerahkan sepenuhnya laporan itu jika diproses oleh MA dan KY," tegas Helmax.
Laporan. Wayan Sukanta
Pria di Bombana Sembunyikan Sabu Siap Edar di Dalam Sarung, Polisi Temukan 13,02 Gram, Ada Uang Tunai dan Ponsel
Manajemen PT RCP Bantah Keterkaitan Penangkapan Arlan dengan Perusahaan
Akibat Informasi Menyesatkan, Kantor PT RCP Jadi Sasaran Amukan Massa
Narkoba Jaringan Internasional Beraksi di Sultra, 6,5 Kg Sabu Diamankan, Ancaman Pidana Mati!
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Total 8 Tersangka Ditahan
Berita BerikutnyaWujudkan Generasi Qurani, Bupati Butur Resmi Buka MTQ Tingkat Kecamatan ke-VII
Baca Lainnya
Kabupaten Konawe Wakili Sultra di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional, DLH Turunkan Ratusan Personel di Kecamatan Anggaberi
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Lingkungan Hidup Konawe kembali mengerahkan ratusan personil dengan melibatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu laksanakan Gerakan Indonesia Asri (GIA) di Kelurahan Anggaberi, Kecamatan…
Uji Coba Unaaha FC, Tantang Klub Liga 2 Persekat Tegal, Laskar Anoa Kalah Tipis
Sultranews.co.id - Wakil Sulawesi Tenggara (Sultra) di kommpetisi Liga 4 Indonesia, yakni Unaaha FC, melakoni laga uji coba. Skuad Unaaha FC di laga uji coba, bersua tuan rumah,…
Honda Scoopy Curian Dijual Rp3 Juta di Media Sosial, Dua Pria Dibekuk Polresta Kendari, Beraksi Usai Ambil Tempelan Sabu
KENDARI, Sultranews.co.id - Dua pelaku curanmor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi, pada Minggu (29/03/2026). Kedua pelaku pencurian motor ini yakni pria berinisial DE…
Uang Digasak Tanpa Dilayani, 3 Pria Jadikan Seorang Wanita Umpan di Aplikasi Hijau, Modus Tipu Laki-laki Hidung Belang
KENDARI, Sultranews.co.id - Tiga pria di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Mereka diduga hendak menipu pria "hidung belang" modus prostitusi online di salah satu penginapan…
Paripurna DPRD Konawe, Pemda Laporkan Kinerja 2025: Kemiskinan Turun 12 Persen, Harapan Hidup Meningkat, Ekonomi Tumbuh
KONAWE, Sultranews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. LKPJ tersebut diserahkan pada rapat paripurna DPRD Konawe,…
Saudara Kandung di Kota Kendari Bertengkar Diduga Sama-sama Gangguan Jiwa, Adik Tikam Leher Sang Kakak Pakai Pisau
KENDARI, Sultranews.co.id - Cekcok melibatkan dua saudara kandung, Lorong Macan, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 14.20 Wita Melibatkan…















