Bea Cukai Kendari Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal
Kendari – Bea Cukai Kendari musnahkan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil 60 kali penindakan dari tahun 2018 – 2020 sebagai bentuk transparansi pelaksanan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Rabu (25/11/2020) pukul 09.30.
Pemusnahan BMN dilakukan secara simbolis dihalaman kantor Bea Cukai Kendari dan dimusnahkan secara masal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Denny B, menyampaikan pemusnahan tersebut mencapai kerugian Cukai Rp. 1,8 Miliar dan total kerugian barang mencapai Rp. 3,8 Miliar.
“Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya miras ilegal 840 botol, Rp. 4,2 jt Rokok ilegal, Cairan Vape (Rokok Elektrik) 12 botol ,” ujarnya.
Lanjut ia, pemusnahan dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Ditempat yang sama, utusan Kapolres Kendari Jamaluddin, mengapresiasi kinerja Bea Cukai Kendari dalam menindak tegas barang-barang ilegal.
“Saya harap pemusnahan ini dapat meningkat dan tidak ada barang ilegal yang mudah lolos,” harapnya.
Laporan : Muhammad Alpriyasin