Deretan Tambang Bermasalah di Sultra yang Pernah Disegel Namun Tak Tuntas
Jakarta – Menjelang 2 Tahun penanganan Ilegal Mining pasca aksi heroik penyegelan aktivitas pertambangan Nickel di Sulawesi Tenggara (Sultra), sayangnya hingga saat ini tak satupun perusahaan tambang yang dijerat oleh Bareskrim Mabes Polri, bahkan beberapa lokasi IUP penyegelan diduga telah beroperasi kembali.
Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Pelesa. Melalui rilisnya,Selasa (4/12/20), membeberkan sejumlah Fakta kegagalan dalam penanganan belasan kasus dugaan Ilegal mining di Sulawesi Tenggara yang tengah ditangani Kabareskrim Mabes Polri Komjend Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan data, setidaknya ada 14 Perusahaan Tambang Nickel yang telah disegel oleh TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri dalam setahun terakhir, namun sayangnya tak ada satupun perusahaan yang berhasil dijerat oleh mereka, Bahkan sesuai Informasi yang kami himpun lanjut Ikram, beberapa perusahaan yang dalam kondisi penyegelan itu kembali beroperasi”, Tuturnya
Menurut ikram ada hal yang sangat mengganjal pada proses penanganan kasus ilegal mining di tanah kelahiran Kapolri, sebab hingga saat ini diduga masih terdapat beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan seperti biasanya
”Ini kan jadi pertanyaan, Apakah sengaja diberi kelonggaran oleh Pihak Kepolisian, atau perusahaan itu sendiri yang tidak patuh oleh Hukum. Sehingga kami menilai Kapolri Harus mengevaluasi Kinerja Kabareskrim”, bebernya.
Ikram menyebutkan bahwa 14 perusahaan yang dalam status penyegelan tersebut tersebar di 2 Kabupaten yaitu Konawe Utara dan Kolaka Utara, belasan perusahaan tersebut diantaranya PT. OSS, PT. Roshini Indonesia, PT. BOSOSI PRATAMA, PT PNN, PT RMI, PT. NPM, PT. AMPA, PT. Jalur Mas, PT. TNI, PT. Sriwajaya Raya, PT. KMS 27, PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Waja Inti Lestari (WIL),terangnya.
“Pertama, Pada Jumat 28 Juni 2019 lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra menyegel puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), atas dugaan pengerukan tanah timbunan didalam kawasan Hutan tanpa memiliki IPPKH di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe,”ucapnya.
Lanjut dia, Kasus tersebut hingga saat ini belum selesai, bahkan teranyar beberapa alat berat PT OSS yang disegel diantaranya unit dump truck, 33 excavator, dua loader, satu Buldoser dengan jumlah keseluruhan 117 alat berat dilepaskan. Bahkan lokasi penyegelan tersebut kembali diolah oleh CV. Tanggobu berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. VDNI”, ujarnya.
“Kedua, PT. Roshini Indonesia yang disegel di hari yang sama oleh PT. OSS. Bahkan, saat itu, aparat dikabarkan mengamankan Direktur perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) juga bernasib sama tanpa kejelasan”,ungkap Ikram.
Selain itu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri menyegel 4 kapal tongkang milik PT Waja Inti Lestari (WIL) di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/11/2019). Atas Dugaan Ilegal Mining, penyegelan itu ditandai dengan membentang police line pada 4 kapal tongkang itu. Kasus tersebut juga hingga saat ini belum selesai,bebernya.
Masih kata Ikram, berikutnya pada tanggal 17 Maret 2020 TIM Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan diareal pertambangan Nickel PT Bososi Pratama, dengan melakukan penyegelan terhadap puluhan alat berat milik 6 Perusahaan Join Operasionalnya (JO) bersama Ore dan Alat berat Sang Pemilik IUP pemberi SPK, yaitu PT. Bososi Pratama, PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT. NPM (Nuansa Perkasa Mandiri), PT. AMPA, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara), dan PT. Jalumas.
Kasus ini telah menetapkan 3 Perusahaan Join Operasionalnya menjadi tersangka yakni Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM. Anehnya Andi Uci selaku Pemilik PT. Bososi Pratama yang merupakan pihak pemberi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), belum juga berstatus tersangka, padahal ialah yang paling bertanggung jawab atas ilegal mining perambahan hutan yang terjadi di Wilayah IUPnya. Menurut informasi, saat ini masih ada aktivitas dilahan PT. Bososi Pratama, sehingga kinerja Mabes Polri dipertanyakan,tegas M.Ikram Pelesa.
lebih jauh dijelaskan bahwa, sehari berikutnya TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan dilokasi IUP 3 Perusahaan Tambang Nickel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, mereka adalah PT. Sriwajaya Raya, PT. KMS 27, PT. Mughni Energi Bumi, hingga saat ini kasus ini lenyap tanpa kejelasan,cecarnya.
Kemudian Pada 31 Maret 2020, giliran Krimsus Polda Sultra yang turun melalukan penyegelan terhadap 22 alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama, alat berat yang disegel tersebut milik PT. PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal dilahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut. Perusahaan itu diduga merampok nikel di lahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dimana, lokasi tersebut berstatus hutan produksi terbatas (HPT) dan infonya masih dalam proses naik status,urainya.
“PT. Natural Persada Mandiri (NPM) diduga telah melakukan Ilegal mining dilahan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) padahal status lokasinya masih dalam proses administrasi, Kasus ini sama dengan belasan kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, tanpa kejelasan dan belum selesai hingga saat ini”, Pungkasnya.
Pihaknya meminta Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Idham Azis untuk segera mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjend Pol Listyo Sigit Prabowo karena gagal menyelesaikan belasan kasus ilegal mining di Sulawesi Tenggara. Ia menduga belasan kasus tambang tersebut telah dikondisikan dan tetap melakukan aktivitas penambangan seperti biasanya yang akan menggiring opini publik bahwa Penegakan Hukum Pertambangan Polri gagal.
“Sekiranya Pak Kapolri segera mengevaluasi Kabareskrim. Kami nilai beliau gagal menyelesaikan belasan kasus ilegal mining di Sulawesi Tenggara. Kami menduga kasus tersebut telah dikondisikan karena masih melakukan aktivitas penambangan seperti biasanya, Meski dalam proses penegakan hukum Bareksrim Mabes Polri”, Tutupnya. (SN)