Puluhan Motor Kena Tilang Akibat Parkir Sembarang di Jembatan Teluk Kendari
Kendari – Sebanyak 20 kendaraan sepeda motor mendapat sanksi tilang akibat parkir di bahu jalan Jembatan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/2/2021).
Menurut Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya, mengatakan penerapan sanksi tilang diberikan sejak dikeluarkannya larangan kendaraan untuk parkir di atas jembatan Teluk Kendari.
“Jadi kalau parkir di badan jalan jembatan itu masuk pelanggaran, karena sudah ada aturannya. Selain itu jembatan Teluk Kendari merupakan jalur penyeberangan kendaraan yang tidak diperbolehkan berhenti disitu, karena akan membahayakan,” ujar Lesmana kepada sultranews.co.id
Lesmana menjelaskan, kegiatan penindakan yang digelar itu merupakan bagian dari operasi patroli rutin dari Sat Lantas Polres Kendari untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kita terus rutin melakukan patroli untuk menyasar segala bentuk pelanggaran, salah satunya parkir di badan jalan Jembatan Teluk Kendari. Jadi kami harap, warga jangan lagi ada yang parkir kendaraannya disitu, karena dapat membahayakan. Sebab banyak kendaraan yang melintas pada jalur tersebut,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta