Lagi, Pemuda Asal Koltim Diciduk Polisi Saat Melakukan Transaksi Sabu di Kendari
KOLTIM – Lagi-lagi seorang pemuda di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), inisial TS (31) diciduk Polisi di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari usai mengedarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu, seberat 12,
Pelaku ditangkap saat melakukan penempelan di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (01/04/2021. Sekira pukul 19.00 Wita.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman mengatakan saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan 1 sachet kecil berisikan sabu dibagian kantong celana belakang.
“Serta kantong sebelah kanan 17 sachet sabu siap edar,” katanya.
Eka menyebut, pelaku diduga ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika jenis Sabu
“Hasil interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang di kota Kendari, dengan cara ditempelkan di suatu tempat di Kota Kendari melalui komunikasi handphon,” ungkapnya.
Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin