Dua Anggota DPRD Kolut Bakal di Lapor Polisi, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit

KOLAKA UTARA – Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bakal dilapor ke Polda Sultra.

Mengapa tidak, kedua anggota legislatif tersebut diduga telah melakukan praktek Body Shaming kepada salah satu Ketua organisasi kemasyarakatan kebudayaan Tolaki.

Pasalnya terkait penulisan status yang lari ke ranah Body Shaming yang dilakukan inisial AG dan MH membuat jajaran ormas yang tergabung dalam Formasi (Forum Komunikasi Tolaki Bersaudara) memicu ketersinggungan.

Hal ini ditanggapi oleh Ahmad Baso salah satu ketua umum yang tergabung dalam Formasi mengatakan pihaknya akan segera membawa isu tersebut melalui jalur hukum.

“Iya betul, kami akan segera melapor sebab tindakan bullying yang dilakukan berulang kali akan memicu kesehatan mental korbannya, mulai dari memunculkan rasa malu, tidak percaya diri, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup,” pungkasnya melalui media ini, Rabu (22/7).

Dikatakannya pula, saat ini di indonesia bisa saja dijerat hukum pidana karena telah melakukan tindakan Body Shaming.

Sebab menurut hukum yang berlaku Indonesia,  Body Shaming yang terjadi di ranah media sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE.

“Jeratan UU Body Shaming mengintai tukang Bully di Medsos, dari regulasi ini kemudian mengalami penyempurnaan lewat UU Nomor 19 Tahun 2016,” jelas Ahmad.

Lanjutnya, tindakan body shaming di Medsos bisa diancam pidana yakni pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa Body Shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3).

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

“Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.

Sementara itu, bagi pelaku Body Shaming yang terbukti menghina dan/atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

“Oleh karena itu, undang-undang body shaming bertujuan untuk melindungi warga negara dari perundungan fisik, yang memang mendatangkan efek buruk bagi korbannya, seperti rendah diri, depresi, gangguan makan, hingga keinginan untuk bunuh diri,” tutupnya.

Disamping itu, saat dikonfirmasi media ini salah satu satu anggota DPRD inisial AG belum bisa memberikan keterangan resmi.

“Sebentar yah saya masih dijalan,” singkatnya.

SN