BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kg Narkotika, Dari 2 Laporan Kasus Narkoba
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnaan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,645 Gram, di halaman Kantor BNNP Sultra, pada Kamis (12/8/2021).
Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan BNNP yang ditemukan sebanyak 2 Laporan Kasus Narkoba (LKN).
Diketahui kasus pertama, BNNP Sultra mengamankan dua tersangka inisial AM (20) tahun, dan HDR (24), yang menguasai sabu seberat 200 gram, yang ditangkap di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari. Pada tanggal 23 Juni 2021.
Setelah itu kasus kedua, BNNP Sultra mengamankan dua tersangka inisial AY (26), dan JY (45), atas kepemilikan sabu seberat 1,513 gram, yang ditangkap di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari. Pada tanggal 28 Juni 2021.
Barang bukti ini kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium dan persidangan yaitu seberat 48 gram, sehingga sisanya telah dimusnahkan.
“Sabu yang akan kita musnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang tersisa,” kata Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting, S.I.K.
Sabaruddin menjelaskan, selain melakukan penyitaan, petugas juga telah melakukan pengujian laboratorium dan meminta penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, selain itu juga merupakan salah satu upaya kita agar makepasyarakat mengetahui bahwa barang bukti sitaan benar-benar telah dimusnahkan,” jelasnya.
Laporan : Muhammad Alpriyasin