Tim Terpadu Pemprov Tindak Kendaraan ODOL di Sampara, Ini Kata BPTD
KENDARI – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemantauan bertajuk “Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi Sultra”, pada Selasa (14/09/2021).
Kegiatan ini difokuskan pada 1 lokasi peninjauan yang berada di Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Terdapat dalam hasil pemantauan menunjukan, setidaknya ada 20 Dump Truk yang di lakukan pemeriksaan dengan jembatan timbang portable, sehingga terdapat 6 Dump Truk yang Over Dimension-Over Load (ODOL).
Meskipun demikian, pelanggaran ODOL yang sangat memprihatinkan dan masuk dalam syarat pelanggaran maka dapat terancam pada pasal 277 tentang ketentuan Pidana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan pasal yang dimaksud dengan cara pemberkasan.
“Ini yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak oleh kepolisian, dan kendaraannya akan disimpan selama 14 hari, jadi penindakannya bukan ditilang tapi dengan berita acara (pemberkasan),” ujar Benny Nurdin Yusuf, selaku Koordinator Tim BPTD Wilayah XVIII Kementrian Perhubungan, kepada Sultranews.co.id.
Bagaimana tidak, dump truk yang kerap melakukan pelanggaran. Hal tersebut dapat berpotensi membahayakan nyawa bagi pengendara lainnya.
Dicontohkannya, kendaraan dump truk yang mengangkut batu pecah melewati batas ambang toleransi, bisa-bisa berpotensi kerusakan jalan dan menggangu pengguna jalan lain.
“Tinggi maksimun bak mobil itu 70 cm, akan tetapi yang kita temukan melebihi 70 cm bahkan 1 meter lebih, selanjutnya kita himbau untuk melakukan normalisasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegas Benny.
Sebagaimana diketahui, tim terpadu yang melakukan peninjauan di satu titik, terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Kementerian Perhubungan selaku koordinator tim, Dinas Perhubungan Sultra, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra (Kominfo), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN Sultra), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yang dilengkapi dengan DENPOM XIV/3 Kendari, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta didampingi oleh serta personel Kanit Gakum Polres Konawe.
Laporan : Muhammad Alpriyasin