Berada Diposisi 71 Persen, Konawe Capai Target Vaksinasi Nasional
KONAWE – Progres capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berada diposisi 71 Persen per hari ini, Selasa (21/12/2021).
Berkat capaian itu, Konawe saat ini telah melampaui target nasional. Dimana sebelumnya ditargetkan diposisi 70 persen.
Sebelumnya, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa beroptimis capaian vaksin di daerahnya bisa melebihi target dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Sampara.
Ferdinand mengatakan, meski Kabupaten Konawe sudah mencapai target yang diinginkan, tetapi pihaknya akan terus melaksanakan vaksinasi dilapangkan hingga akhir 2021.
“Capaian vaksinasi yang sekarang memang sudah sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo sebelum akhir tahun. Namun, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa tetap mengharapkan vaksinasi terus dilakukan dan protokol kesehatan (Prokes) tetap dilaksanakan,” ucap Ferdi.
Ferdi melanjutkan, untuk target per hari ini minimal 2.000 warga yang di vaksin dari tujuh kecamatan. Sebab dari data terakhir warga tervaksin telah mencapai 70,20 persen.
“Kalau hari ini ditambah lagi 2.000, berarti naik satu persen, jadi kurang lebih 71 persen lah perhari ini. Belum lagi di kecamatan-kecamatan lain juga masih melaksanakan vaksinasi,” paparnya.
Bahkan, kata dia, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Konawe di tahun 2022 mendatang, pihaknya telah menargetkan sebesar 85 persen lebih.
“Untuk tahun depan kami telah menargetkan pencapaian vaksinasi itu diatas 85 persen, karena untuk vaksin kedua itu kan ada siklusnya per 25 dan 28 hari,” jealsnya.
Berdasarkan peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi, Ketua Gugus Tugas Covid 19 Konawe ini mengatakan ada sangsi yang diberikan kepada masyarakat.
Ada tiga sangsi yang bakal diberikan kepada mereka (masyarakat) yang menolak untuk divaksin.
Yang pertama kata dia, terkait pelayanan di pemerintahan, kedua warga penerima Bansos, dan ketiga denda.
“Harapan kami selaku pemerintah, bagaimana kesadaran dari warga itu sendiri untuk melakukan vaksinasi. Karena berdasarkan peraturan presiden nomor 14 tepatnya di pasal 13, itu ada sangsi bagi warga yang menolak di vaksin. Dimana warga yang tidak memiliki sertifikat Vaksin itu pelayanannya di tunda sampai ia memiliki sertifikat Vaksin, termasuk penerima bansos,” tandasnya.
Laporan: Jaspin
Uploader : Risal