Dua Lelaki Asal Konsel dan 3.72 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polisi
KENDARI – Dua warga Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masing-masing inisial ZAI (36) Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila, dan
MAR (28) Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Konsel, saat hendak melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.
Kedua lelaki tersebut diringkus polisi disekitaran Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Konsel, pada Kamis (26/5/2022) lalu, sekira pukul 11.00 Wita.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu menjelaskan, pada hari Kamis Tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita, di Desa Mowila Kecamatan Mowila Konsel, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara menjual, membeli atau membawa, memiliki dan menguasai, yang di lakukan oleh kedua pelaku tersebut.
“Anggota Satresnarkoba, menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu disekitaran Desa Mowila Kecamatan Mowila Kabuoaten Konsel, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba langsung
menindak lanjuti informasi tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu.
Setelah mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 5 (lima) sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,72 gram dan barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku tersebut, diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu,” kata Muslimin.
Untuk barang buktinya (BB) lanjut Muslimin, 5 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram, 4 sachet kosong sisa sabu, 1 buah sendok pipet, 1 buah pirex kaca, 1 buah bong, 1 buah dompet warnah hitam, dan 2 buah handphone Android berwarna grey dan biru, telah di amankan di Mapolres Konsel.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua terduga yakni melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
SN