Apa Saja Prioritas Penggunaan DD Tahun Ini? Berikut Penjelasan Kadis PMD Konawe

waktu baca 2 menit
Keni Yuga Permana

KONAWE – Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) telah menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, yang di atur dalam peraturan Kemendes-PTT Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Keny Yuga Permana menjelaskan, terkait prioritas pengunaan dana desa tahun ini, dimana sebelumnya selama tahun 2020 sampai tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan wabah corona virus covid disease 2019( virus-19) yang berdampak bagi sendi kehidupan.

Untuk tahun ini prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 telah di atur dalam permendes no 8 tahun 2022, yang dimana pengalokosian dana desa tahun ini lebih di pokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksaan padat karia tunai desa, pengembangan ekonomi desa.

“Tujuannya untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,” kata Keny, sapaan akrab Kadis PMD ini.

Lebih lanjut, terkait presentasi prioritas penggunaan dana desa dibagi beberapa item yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan, serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes ,program kesehatan penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.

“Untuk diketahui dana desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang dilakukan 3 tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen ,tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen,” sebutnya.

Mantan Camat Anggalomoare memaparkan, untuk para kepala desa harus diketahui behwa terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa dibahas dan disepakati dan ditetapkan melalui musyawarah desa penyusunan RKP desa ,hasil musyawarah desa yang di tuangkan dalam berita acara

“Kita harapkan bersama kiranya para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip pengunaan dana desa yang selalu berpedoman pada kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategi nasional, dan sesuai kondisi objektif desa,” harapnya.

Laporan: Jaspin