Pembayaran Gaji PPPK Sesuai Mekanisme, Ini Kata Pj Bupati Konawe
KONAWE, Sultranews.co.id – Penjabat Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, SE., MM., memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan mekanisme.
Hal ini Harmin sampaikan guna menepis isu yang menyebut bahwa Pemda Konawe membayarkan gaji PPPK menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
“Tidak mungkinlah, karena PPPK gajinya sudah ada dari pemerintah pusat menggunakan sistem reimburse,” jelas Harmin, Senin (11/12/2023).
Dijelaskan, sistem reimburse merupakan sistem pembayaran gaji dimana pemerintah daerah membayarkan lebih dahulu gaji PPPK lalu melaporkan ke pusat untuk kemudian dibayarkan ulang ke Pemda.
“Jadi, tidak ada pembayaran gaji menggunakannya DAK,” tegas Harmin.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Santoso saat dikonfirmasi terkait informasi ini mengaku sangat berterima kasih kepada wartawan yang telah memberitakan dugaan pembayaran gaji PPPK menggunakan DAK.
“Saya sangat bersyukur atas beritanya, biar pemerintah pusat tau supaya cepat mereka transfer gaji PPPK,” jelasnya.
SN