Kejari Kendari Musnahkan 2 Kg Sabu dan Kosmetik Ilegal
sultranews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, di Kantor Kejari, Jl Drs Abdullah Silondae, Nomor 4, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandoga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (17/12).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 62 perkara yang ditangani sejak Maret hingga Desember 2019. Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti hasil kejahatan peredaran narkoba mendominasi, yaitu sebanyak 2053 gram narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya narkotika, kosmetik, sajam juga ada, yang lain lain juga ada, saya tidak bisa sebut satu persatu, tapi jenis yang penting dan banyak itu itu narkoba,” jelas Kepala Kejari Kendari, Said Muhammad.
Said mengaku merasa telah diselamatakan oleh Tuhan, karena bisa memusnahkan barang bukti narkoba itu, hari ini. Pasalnya, kata dia, pemusnahan sempat tertunda karena banyak kesibukan pihak Kejari.
“Saya yang paling takut (barang bukti) nakroba, jadi alhamdulilah saya diselematkan Tuhan hari ini karena bisa kami seleseikan (pemusnahannya). Sedangkan pelaksanaan ini seharusnya sudah dua minggu kemarin, tapi karena padat kegiatan, kita undur, tapi alhamdulilah hari ini bisa terlaksana,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti kejahatan itu sesuai dengan perintah pengandilan.
“Karena putusan pengadilan menyatakan demikian, yaitu di musnahkan, dan sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lagi. Yang mana masih ada upaya hukum, kita tidak bisa eksekusi atau musnahkan. Jadi ini (barang bukti yang dimusnahkan) sudah inkrah semua, tidak ada masalah. Semua pelaku dalam perkara ini juga sudah di hukum semua, sudah inkrah semua,” katanya.
Untuk diketahui, pemusnahan kali adalah yang kedua kalinya dilakukan Kejari Kendari di tahun 2019. Pemusnahan pertama dilakukan pada bulan Maret.
“Pemusnahan ini sudah yang kedua kalinya di tahun 2019. Sebelum saya kesini, ternyata sudah pernah dimusnahkan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta