Kementerian ATR/BPN Koordinasikan Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

waktu baca 2 menit
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri HAM, Natalius Pigai, saat berkoordinasi soal egalisasi tanah yang memiliki dampak terhadap HAM, berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025) kemarin.

JAKARTA, Sultranews.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait administrasi pertanahan. Pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025) kemarin.

​“Kita tadi hampir satu jam berdiskusi dengan Pak Menteri HAM. Dua topik yang paling utama, yaitu penataan administrasi pertanahan agar lebih mengedepankan dimensi HAM, bagaimana setiap sertipikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai serta hak milik tidak mengganggu. dan tidak melanggar HAM,” kata Menteri Nusron kepada awak media setelah pertemuan berlangsung.

​Salah satu poin yang dibahas dalam koordinasi ini adalah terkait tanah ulayat. Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah mulai memberikan hak atas tanah terhadap tanah ulayat dari berbagai daerah. seluas 9.720.877 m² tanah ulayat telah berhasil disertipikatkan.

​Namun, Menteri Nusron mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penyertipikatan tanah ulayat ini.

“Setiap ada pendaftaran selalu ada hambatan terhadap pengakuan dan penyataan dari hak adat tersebut. Ini harus kita tuntaskan agar kita semakin jelas mana batas-batas hak adat, mana batas-batas HPL murni, dan mana batas-batas hutan. Supaya masing-masing didaftarkan,” tuturnya.

​Menteri HAM, Natalius Pigai mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat ini.

“Saya apresiasi Kementerian ATR/BPN karena sudah menyediakan sertipikat komunal, luar biasa. Coba cek di seluruh dunia, tidak semua negara di dunia ini yang menyediakan sertipikat komunal. Indonesia sudah lebih maju di mana kita menyediakan sertipikat komunal,” ucapnya.

​Turut serta dalam rapat koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. (rls)

Baca Juga :  Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Periode 2025-2030 Melalui Rapat Paripurna DPRD

Laporan: Al Maranai

#KementerianATRBPN
​#MelayaniProfesionalTerpercaya ​#MajuDanModern ​#MenujuPelayananKelasDunia ​Biro Hubungan Masyarakat ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ ​Badan Pertanahan Nasional ​X : x.com/kem_atrbpn ​Instagram : instagram.com/kementerian.atrbpn/ ​Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN ​Youtube : youtube.com/KementerianATRBPN ​TikTok : tiktok.com/@kementerian.atrbpn ​Situs : atrbpn.go.id ​PPID : ppid.atrbpn.go.id