Polisi : Kejahatan Kovensional Masih Meningkat di Konsel Selama 2019
Sepanjang tahun 2019 kasus tindak pidana di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami peningkatan.
Jumlah tindak pidana pada 2018 tercatat ada 216 kasus sedangkan 2019 menjadi 378 kasus, naik 162 kasus. Untuk penyelesaian tindak pidana pada tahun 2019 naik 66,93 persen.
Kapolres Konsel AKBP Dedy Andriyanto, mengatakan kasus penganiayaan biasa dari 52 kasus naik menjadi 99 kasus, pencurian biasa dari 20 kasus menjadi 40 kasus, pengeroyokan dari 18 kasus menjadi 40 kasus, KDRT dari 9 kasus menjadi 23 kasus, pengancaman dari 3 kasus menjadi 22 kasus.
“Kasus perkosaan anak dari 5 kasus jadi 16 kasus, curanmor 7 kasus jadi 15 kasus, pencurian berat (curat) 11 kasus menjadi 10 kasus, pengrusakan 11 kasus menjadi 10 kasus dan penipuan 9 kasus menjadi 10 kasus,” ujar Dedy kepada wak media saat menggelar rilis akhir tahun di Mapolres Konsel, pads Selasa (31/12/2019).
Menurut Dedy, kasus penganiayaan dan pengeroyokan maupun pencabulan sebagian besar dipicu akibat dari mengkonsumsi minuman keras (miras).
“Karena dari hasil pemeriksaan kami beberapa kasus terutama kasus penganiayaan dan pengeroyokan maupun pencabulan didahului minum – minuman keras,” tuturnya.
Dedy menambahkan, untuk data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2018 ada 68 kasus, tahun 2019 naik menjadi 104 kasus. Pada pelanggaran ini, kerugian materi pada tahun 2018 ada Rp311 juta, tahun 2019 mengalami penurunan menjadi Rp236 juta.
“Adapun tindak pidana penyalahagunaan narkoba, selama tahun 2018 ada 11 kasus, sedangkan tahun 2019 ada 10 kasus. Untuk rata-rata usia tersangkanya, 30 tahun ke atas terdapat 15 kasus, dari 21 sampai 29 tahun ada 13 kasus, 16 sampai 20 tahun ada 7 kasus. Dengan barang bukti, pada tahun 2018 sebanyak 9,6 gram sedangkan di tahun 2019 mengalami kenaikan sebanyak 64,95 gram,” pungkasnya.
Laporan. M.Abdillah
Editor. Wayan Sukanta