Diduga Jadi Korban KDRT Akibat Selingkuh, Kuasa Hukum Andre Darmawan Beberkan Faktanya
KENDARI, SultraNews.co.id – Kuasa hukum Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA., CLBC., angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya yang berinisial HJR.
Menurut Andre, panggilan akrabnya, kliennya menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, yang diduga akibat berselingkuh.
Oleh karenanya, Andre Darmawan (selalu kuasa hukum HJR, red) membantah jika kliennya tidak melakukan perselingkuhan seperti apa yang dituduhkan oleh suaminya.
“Masalah ini sebenarnya masalah yang cukup panjang, karena masalah ini dimulai dari adanya permasalahan rumah tangga yang berujung kepada beberapa pelaporan polisi karena KDRT kemudian juga proses cerai yang sudah berjalan di pengadilan agama Kendari hari ini,” beber Andre.
Andre menjelaskan bahwa kliennya yang dituduh berselingkuh di tempat karaoke tidak benar.
“Dia datang ke tempat karaoke karena dipanggil oleh temannya, bukan karena sedang berselingkuh,” ujar Andre menepis tuduhan kliennya.
Selaku kuasa hukum HJR, Andre mengungkapkan jika suaminya telah melakukan KDRT terhadap kliennya beberapa kali dan telah membuat laporan polisi.
“Bukti KDRT ada, foto-fotonya ada, hasil rekam medis dari rumah sakit iuga ada,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa suaminya telah membeli rumah baru dan diduga telah melakukan perselingkuhan di rumah tersebut.
“Ada pakaian wanita, tas-tas wanita, pakaian suaminya juga ada di rumah tersebut. Bahkan ditemukan ada dompet yang berisi KTP-nya wanita yang diduga selingkuhannya,” jelas Andre.
Untuk itu, Andre berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil bagi kliennya.
“Kita berharap agar prosesnya ini bisa cepat, ada kepastian dan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Laporan: aby razak



