KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Senilai Rp 126 M

waktu baca 1 menit

JAKARTA, SultraNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif,

KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Berikut adalah daftar tersangka:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029

2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP

5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

KPK mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur yang mencapai Rp 126 miliar.

Proyek ini merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus hingga 27 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Laporan: Aby Razak