Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kerugian Rp25 Juta
KENDARI, SultraNews.co.id – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial A (21) di BTN Amarta, Kelurahan Laikaha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
A ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perabotan rumah tangga milik korban SA (44) di Konsel pada Juni 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, pelaku melakukan pencurian dengan modus masuk ke rumah yang ditinggal oleh pemiliknya melalui atap dan mengambil kunci rumah.
Pelaku kemudian mencuri sejumlah barang secara bertahap, mulai dari 1 tabung gas LPG 3 kg, 1 kulkas merek Polytron, 1 mesin cuci merek Sharp, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi DN 4515 GR.
“Pelaku melakukan pencurian secara bertahap dan menjual barang curian di beberapa lokasi berbeda,” kata AKP Welliwanto.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar sewa mobil, kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta akibat pencurian tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah terlibat dalam tujuh kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari, termasuk dua kasus pencurian motor di Kabupaten Kolaka.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Buser 77 masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lain dan menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.
Laporan: Aby Razak



