Kejaksaan Negeri Konawe Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana

waktu baca 2 menit
Oplus_0

KONAWE, SultraNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Konawe.

Pada siang tadi Selasa.(23/9/2025), dengan disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup lebih dari satu kilogram sabu, ribuan obat tanpa izin edar, senjata tajam, telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah alat kejahatan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun metode lain sesuai jenis barang.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 54 perkara pidana, dengan 26 perkara di antaranya merupakan kasus narkoba.

“Dari total kasus, terdapat 1.084 gram narkotika, puluhan ponsel, timbangan digital, serta 1.599 botol dan sachet obat ilegal,” jelas Fachrizal.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi juga tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,”tambahnya

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi penegakan hukum dan jaminan bahwa barang sitaan tidak akan disalahgunakan.

Fachrizal juga mengingatkan bahwa maraknya kasus narkotika menjadi peringatan serius bagi aparat, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam upaya pencegahan,tutupnya.

 

Laporan: Aby Razak