Ketgam: Foto bersama Kanwil Kemenkum Sultra, Pemda Konawe. Foto ist
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkunjung di Kabupaten Konawe, yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dr. Linda Fatmawati Saleh, S.H., M.H, beserta anggota lainnya yakni Evi Risnawati, S.H., M.H., selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, dan Roihan Zaki Amani, S.H., M.Pd, selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama. Turut Hadir pula akademisi dari Universitas Haluoleo Dr. Basrin Melamba, S.Pd., M.A, yang juga merupakan Sekjen LAT, Selasa (3/2/2026) kemarin.
Rombongan Kanwil Kemenkum Sultra di terima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., MH, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida Konawe) Hj. Riny Andriani, S.P M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Inovasi dan Teknologi, Awaluddin, S.Sos, serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Ari Mas’ud, S.H., M.M.
Ketgam: Koordinasi dan Audiensi Kemenkum Sultra, bersama Pemda Konawe di Ruangan Sekda Konawe. Foto Ist
Adapun tujuan kunjungan Kanwil Kemenkum Sultra di Kabupaten Konawe merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Pemerintah Sulawesi Tenggara Tentang Percepatan Perlindungan Dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Daerah di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, melalui Kabidnya Linda Fatmawati Saleh mengatakan, salah satu fokus utama dalam koordinasi ini membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah. Perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola, melindungi, serta mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Konawe.
Selain itu, rencana penelitian dan penguatan potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Konawe. Dua komoditas unggulan yang menjadi fokus pembahasan adalah sagu Konawe dan padi ladang, yang dinilai memiliki kekhasan, nilai budaya, serta potensi ekonomi sehingga layak untuk didorong pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis.
Ketgam: Foto bersama di Ruangan Sentra Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Konawe. Foto Ist
” Ini merupakan langkah besar untuk memproteksi aset budaya dan ekonomi kreatif di Kabupaten Konawe guna melaksanakan kegiatan koordinasi dan audiensi dengan Pemerintah Konawe,” kata Linda.
Tak hanya soal produk fisik, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga menjadi sorotan. Langkah ini mencakup upaya menjaga ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal agar tidak diklaim secara sepihak oleh pihak luar.
Kehadiran Sekjen Lembaga Adat Tolaki, Basrin Melamba, dalam pertemuan tersebut mempertegas komitmen masyarakat adat untuk bersinergi menjaga warisan leluhur Bumi Konawe. Perlindungan terhadap KIK dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe, dan lembaga adat dalam rangka memperkuat perlindungan serta pengembangan kekayaan intelektual daerah,” harap Linda.
Iapun sangat mengapresiasi respons positif Pemkab Konawe. Kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal seperti Sagu dan Padi Ladang, adalah aset berharga yang harus kita ‘pagari’ dengan hukum. Melalui Perda dan pendaftaran IG ini, kita bukan hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka keran peningkatan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.