Bupati Konawe Keluarkan Surat Instruksi WFH ASN Setiap Hari Jumat, Tapi Jabatan Ini Tetap Ngantor
KONAWE, Sultranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mengimplementasikan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai langkah strategis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.
Kebijakan ini, upaya pembaruan sistem kerja birokrasi agar lebih adaptif, terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pelayanan publik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Lingkungan Kerja ASN di Pemerintah Daerah.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah didorong melakukan penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.
Di Kabupaten Konawe, kebijakan ini telah diformalkan melalui instruksi yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar, di Unaaha pada 13 April 2026. Sesuai nomor surat 100.3.4.2/4 tahun 2026.
Instruksi tersebut ditujukan ke seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan pola kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Menetapkan, ASN dapat melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Penerapan pola kerja ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja yang lebih modern.
ASN diharapkan mampu bekerja secara lebih efektif dengan dukungan teknologi, serta tetap berorientasi pada pencapaian kinerja.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe mengoptimalkan pemanfaatan berbagai layanan digital.
Di antaranya penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meski demikian, kebijakan ini tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik.
Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor guna memastikan layanan tidak terganggu.
Sementara itu, unit pendukung diberikan ruang untuk menjalankan WFH dengan catatan tetap memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Fleksibilitas ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Selain pengaturan pola kerja, Pemerintah Kabupaten Konawe juga menekankan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Pembatasan perjalanan dinas menjadi salah satu langkah konkret, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Efisiensi juga diterapkan pada penggunaan kendaraan dinas yang dibatasi maksimal 50 persen.
ASN didorong untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.
Upaya penghematan energi turut menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di kantor dalam kondisi mati guna mengurangi konsumsi listrik.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menginisiasi program Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan setiap hari Senin dalam radius sekitar lima kilometer dari pusat perkantoran.
Program ini bertujuan mendorong pola hidup sehat sekaligus mengurangi emisi. Dalam implementasinya, beberapa pejabat dan unit layanan strategis dikecualikan dari kebijakan WFH.
Mereka antara lain pejabat pimpinan tinggi, camat, lurah, kepala desa, serta unit layanan di bidang kesehatan, pendidikan, kebencanaan, ketertiban umum, dan administrasi kependudukan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Pemerintah Kabupaten Konawe akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pengawasan dilakukan secara terintegrasi guna menjaga konsistensi pelaksanaan di seluruh perangkat daerah.
Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe diberi tugas khusus untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini.
Hasil evaluasi tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melalui kebijakan transformasi ini, Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan terwujudnya birokrasi yang lebih modern, efisien, dan hemat energi.
Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu membentuk ASN yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan pihaknya menunggu arahan Pemerintah Pusat.
“Kita mengikuti arahan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan pekan ini, maka kami akan mengikuti. Karena suratnya semalam kami terima,” ujarnya, pada Rabu (1/4/2026).
Laporan: Redaksi






