Pemda Konawe Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan

waktu baca 3 menit
Ketgam: Arinto Dananjaya Koordinator Pengawasan Bidang APD Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara saat memberi materi pada kegiatan sosialisasi tata cara pengelolaan keuangan Dana Kelurahan

Unaahami – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pengelolaan keuangan dana kelurahan, di salah satu hotel di Unaaha Selasa (11/2/2020).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Hasyim Karim mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Sosialisasi ini sendiri diikuti oleh seluruh Lurah dan bendahara se – Kabupaten Konawe.

Turut hadir selaku pemateri Arinto Dananjaya selaku Koordinator Pengawasan Bidang APD Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tery Indria dan Kepala Bagian Keuangan Pemda Konawe Sriya

Pemda Konawe Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan
Ketgam: Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan di Salah Satu Hotel di Kota Unaaha, Selasa (11/2/2020).

Kepala Bagian Keuangan Pemda Konawe Sriyani, S.E., mengatakan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah
tidak mengetahui besaran anggaran yang diterima oleh kelurahan melalui Dana Kelurahan (DK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tupoksi kami hanya sebatas memediasi mereka dan memberi pembinaan dalam hal pengelolaan keuangan di kelurahan dan kecamatan,” kata Sriyani.

Menurut wanita berhijab itu, dalam sosialisasi tata cara pengelolaan keuangan dana kelurahan itu diikuti oleh 57 Lurah bersama bendahara. Kata dia, seharusnya bukan hanya Lurah dan bendahara, PPTK dan PPK.

Pemda Konawe Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan
Peserta Lurah se Kabupaten Konaee

“Hanya Lurah dan bendahara saja dulu, ke depan kita akan tingkatkan lagi pesertanya,”kata Ani.

Jika dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Dana Kelurahan di Konawe ada indikasi penyalahgunaan, kata Ani itu masuk dalam domain Inspektorat Konawe untuk menindaklanjuti sejauh mana pemanfaatan dana tersebut.

“Makanya kita beri pembinaan dalam mengelola keungannya. Pemda akan terus melakukan pembinaan, kalau mereka tidak bisa datang di sini kita yang jemput bola ke sana,” kata Ani.

Selaku Kabag Keuangan, Ani berharap pengelolaan Dana Kelurahan di 57 kelurahan penerima dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu
Pemda Konawe Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan
Ketgam: Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Sriyani, S.E,

Sebelum mengakhiri wawancara dengan awak media, Ani kembali menegaskan bahwa Tupoksi Bagian Keuangan Setda Konawe dalam Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan itu hanya sebatas memediasi dan melakukan pembinaan keuangan agar dana dimaksud tepat sasaran dan tepat guna.

Untuk diketahui, Dana Kelurahan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendanaan Kelurahan. Pada Pasal 30 disebutkan bahwa: Pemda kabupaten/ kota mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Anggaran dialokasikan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk prmbangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Lurah berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lurah dalam melaksanakan anggaran menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan. Penentuan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarpras lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan Pokmas dan atau Ormas.

Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran paling sedikit lima persen dari APBD setelah dlkurangi DAK.

Untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Sumber dana

1. Dana Alokasi Umum Tambahan (DAU Tambahan) adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Kabupaten/Kota

2. Kegiatan :
– Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan
– Pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Laporan: Jaspin